Akuntansi Asuransi Keuangan
Perasuransian adalah
istilah hukum (legal term) yang dipakai dalam perundang-undangan dan perusahaan
peasuransian. Istilah perasuransian berasal kata “asuransi” yang berarti
pertanggungan atau perlindungan atas suatu objek dari ancaman bahaya yang
menimbulkan kerugian. Dalam pengertian “perasuransian” selalu meliputi dua
jenis kegiatan, yaitu usaha asuransi dan usaha penunjang usaha asuransi.
Perusahaan perasuransian selalu meliputi perusahaan asuransi dan penunjang
asuransi.
Perusahaan asuransi
adalah jenis perusahaan yang menjalankan usaha asuransi. Usaha asuransi adalah
usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan
premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa
asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang
tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.
Pengertian Asuransi
bila di tinjau dari segi hukum merupakan asuransi atau pertanggungan adalah
perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dimana pihak tertanggung mengikat
diri kepada penanggung, dengan menerima premi-premi Asuransi untuk memberi
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang di harapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan di derita tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak pasti,
atau untuk memberi pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di
pertanggungkan.
Kata asuransi berasal
dari bahasa Inggris, insurance, dan secara aspek hukum telah dituangkan dalam
Kitab Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246, "Asuransi adalah suatu
perjanjian dimana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya
karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan
yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang taktentu."
.Selain dalam KUHD
pasal 246, juga dalam Undang - undang asuransi No. 2 tahun 1992 pasal 1
disebutkan Ă„suransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau
lebih, dimana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian,kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu peristiwa
pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Dalam asuransi
konvensional perusahaan asuransi disebut Penanggung, sedangkan orang yang
membeli produk Asuransi disebut Tertanggung atau Pemegang Polis, Tertanggung
membayar sejumlah uang yang disebut premi untuk membeli produk yang disediakan
oleh perusahaan asuransi . Premi asuransi yang dibayarkan oleh Tertanggung
menjadi pendapatan perusahaan Asuransi, dengan kata lain terjadi perpindahan
kepemilikan dana premi dari Tertanggung kepada Perusahaan Asuransi. Bila
Tertanggung mengalami risiko sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak
asuransi, maka Perusahaan Asuransi harus membayar sejumlah dana yang disebut
Uang Pertanggungan kepada Tertangggung atau yang berhak menerimanya. Sebaliknya
bila sampai akhir masa kontrak Tertanggung tidak mengalami risiko yang
diperjanjikan maka kontrak Asuransi berakhir maka semua hak dan kewajiban kedua
belah pihak berakhir. Dari proses diatas dapat disimpulkan bahwa terjadi
perpindahan risiko financial yang dalam istilah asuransi disebut dengan transfer
of risk dari Tertanggung kepada Penanggung.
Contoh, ketika
seseorang membeli polis asuransi kebakaran untuk rumah tinggal dia akan
membayar uang (premi) yang telah ditentukan oleh perusahaan asuransi, disaat
yang sama perusahaan asuransi akan menanggung risiko finansial bila terjadi
kebakaran atas rumah tinggal tersebut. Contoh lain dalam asuransi jiwa, ketika
seseorang membeli asuransi kematian (term insuransce) dengan jangka waktu
perjanjian 5 (lima) tahun dengan uang pertanggungan 100 juta rupiah, maka dia
harus membayar premi yang telah ditentukan oleh perusahaan asuransi (misal 500
ribu rupiah) per tahun, artinya bila tertanggung meninggal dunia dalam masa
perjanjian diatas, maka ahli waris atau orang yang ditunjuk akan memperoleh
uang dari perusahaan asuransi sebesar 100 juta, namun bila peserta hidup sampai
akhir masa perjanjian maka dia tidak akan memperoleh apapun.
Banyak masyarakat
yang kurang memahai arti dari asuransi. Jasa yang diberikan oleh perusahaan
asuransi adalah berupa proteksi akibat berbagai risiko yang mungkin terjadi.
Akan tetapi sekarang ini dengan semakin berkembangnya produk asuransi serta
kerja sama perusahaan asuransi dengan perusahaan di sektor lain seperti
perbankan dan sekuritas, maka pengertian asuransi menjadi lebih luas bukan
hanya sebagai sarana proteksi, tetapi juga sebagai tempat berinvestasi.
Tanggal
Kutip : 29 Oktober 2013
Analisis :
Kita mengenal bahwa akuntansi itu ada bermacam-macam
namun tulisan diatas membahas tentang
akuntansi asuransi. Perasuransian
adalah istilah hukum (legal term) yang dipakai dalam perundang-undangan dan
perusahaan peasuransian. Dalam pengertian perasuransian selalu meliputi dua
jenis kegiatan, yaitu usaha asuransi dan usaha penunjang usaha asuransi.
Perusahaan perasuransian selalu meliputi perusahaan asuransi dan penunjang
asuransi. Usaha
asuransi adalah usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat
melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota
masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena
suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya
seseorang. Namun dari banyaknya masyarakat di Indonesia masih
banyak masyarakat yang kurang memahami arti dari asuransi terlebih masyarakat
yang bertempat tinggal didaerah terpencil/perdesaan bahkan tidak mengenal atau
tidak tau asuransi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar