Jumat, 26 April 2013

Hukum Perikatan



hukum perikatan
Nama   : eva Beatrice sitanggang
Npm     :28211793
BAB I
Pendahuluan
            Dalam bahasa Belanda, istilah perikatan dikenal dengan istilah“verbintenis”. Istilah perikatan tersebut lebih umum digunakan dalam aturan hukum di Indonesia. Perikatan diartikan sebagai sesuatu yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Namun, sebagaimana telah dimaklumi bahwa buku III BW tidak hanya mengatur  mengenai ”verbintenissenrecht ”tetapi terdapat juga istilah lain yaitu ”overeenkomst ”.Dalam berbagai kepustakaan hukum Indonesia memakai bermacam-macam istilah untuk menterjemahkan verbintenis dan overeenkomst, yaitu  :    
1.              Kitan Undang – Undang Hukum Perdata, Subekti dan Tjiptosudibio menggunakan istilah perikatan untuk verbintenis dan persetujuan untuk overeenkomst.
2.              Utrecht dalam bukunya Pengantar Dalam Hukum Indonesia  memakai istilah Perutangan untuk verbintenis dan perjanjian untuk overeenkomst.
3.      Achmad Ichsan dalam bukunya Hukum Perdata IB, menterjemahkan verbintenis dengan perjanjian dan overeenkomst dengan persetujuan.
            Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa dalambahasa Indonesia dikenal tiga istilah terjemahan bagi ” verbintenis ” yaitu :
1.      Perikatan.
2.      Perutangan.
3. Perjanjian
     Sedangkan untuk istilah ” overeenkomst  ” dikenal dengan istilah terjemahan dalam bahasa Indonesia yaitu :
1.      Perjanjian
2. Persetujuan
     Untuk menentukan istilah apa yang paling tepat untuk digunakan dalam mengartikan istilah perikatan, maka perlu kiranya mengetahui makna terdalam arti istilah masing-masing. Verbintenis berasal dari kata kerja verbinden yang artinya mengikat. Jadi dalam hal ini istilah verbintenis  menunjuk kepada adanya ”ikatan” atau ”hubungan”. maka hal ini dapat dikatakan sesuai dengan definisi verbintenis sebagai suatu hubungan hukum.Atas pertimbangan tersebut di atas maka istilah verbintenis lebih tepatdiartikan sebagai istilah perikatan. sedangkan untuk istilah “overeenkoms” berasal dari dari kata kerja overeenkomen yang artinya ”setuju” atau”sepakat”. Jadi overeenkomst  mengandung kata sepakat sesuai dengan asaskonsensualisme yang dianut oleh BW. Oleh karena itu istilah terjemahannyapun harus dapat mencerminkan asas kata sepakat tersebut.  Berdasarkan uraian di atas maka istilah overeenkomst  lebih tepat digunakan untuk mengartikanistilah persetujuan.
Latar Belakang
            Dapat mengetahui pengertian ,dasar, pembentukan , dan berlakunya hukum perikatan . Hal ini mengingat keadaan hukum perikatan yang berlaku di Indonesia , baik sebelum maupun sesudah Indonesia merdeka.
            Dengan demikian , pembahasan mengenai istilah dan pengertian hukum perikatan, jenis-jenis hukum perikatan, sumber-sumber hukum perikatan, dasar hukum perikatan , asas-asas hukum perikatan , wanprestasi dan akibat hukum perikatan dan terhapusnya hukum perikatan.











BAB II
Pengertian Hukum Perikatan
            Asal kata perikatan dari obligatio (latin), obligation (Perancis, Inggris)  Verbintenis (Belanda = ikatan atau hubungan). Selanjutnya Verbintenis mengandung banyak pengertian, di antaranya:
”Perikatan” adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.
“Perjanjian” adalah peristiwa di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini maka timbullah suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak.
Intinya, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan, karena hukum perjanjian menganut sistem terbuka. Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian.
3 Hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian :
·         Adanya suatu barang yang akan diberi.
·         Adanya suatu perbuatan.
·         Bukan merupakan suatu perbuatan.


Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada :
·         Bebas dalam menentukan  suatu perjanjian.
·         Cakap dalam melakukan suatu perjanjian.
·         Isi dari perjajian itu sendiri.
·         Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku.

Jenis – Jenis  Perikatan
Perikatan dapat dibedakan menurut :
1.       Isi daripada prestasinya :
·         Perikatan positif dan negative.
·         Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan.
·         Perikatan alternative.
·         Perikatan fakultatif.
·         Perikatan generik dan spesifik.
·         Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.
2.       Subjek-subjeknya :
·         Perikatan solider atau tanggung renteng.
·         Perikatan principle atau accesoire.
3.       Mulai berlaku dan berakhirnya perikatan :
·         Perikatan bersyarat.
·         Perikatan dengan ketentuan waktu.
Sumber-Sumber Hukum Perikatan
            Dari bagan di atas dapat diketahui bahwa sumber pokok dari perikatan adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapatdibagi lagi menjadi undang-undang & perbuatan manusia dan undang-undangsaja.Sedangkan sumber dari undang-undang dan perbuatan manusiadibagilagi menjadi perbuatan yang melawan hukum dan perbuatan yang menurut hukum.
            Pasal pertama dari Buku III undang-undang menyebutkan tentangterjadinya perikatan-perikatan dan mengemukakan bahwa perikatan-perikatantimbul dari persetujuan atau undang-undang. Pasal 1233 :”Tiap-tiap perikatan dilahirkan, baik karena persetujuan, baik karena undang-undang”.
            Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadiundang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal initergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dariundang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’smensen toedoen).Perikatan yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang
            Perikat  lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal tersebut termasuk sebagai sumber-sumber perikatan.

DASAR HUKUM PERIKATAN
            Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber sebagai berikut :
a)    Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
b)    Perikatan yang timbul dari undang-undang
c)    Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum   ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela                 (zaakwaarneming ).
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
a)    Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
b)    Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
c)    Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

ASAS-ASAS DALAM HUKUM PERIKATAN
            Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.
a.       Asas Kebebasan Berkontrak
            Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuat.
Dengan demikian, cara ini dikatakan system terbuka, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjian dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, denagn pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.
b.      Asas Konsensualisme
            Asas konsensualisme adalah perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.

Wanprestasi dan Akibat dalam Hukum Perikatan
            Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat-akibat Wansprestasi
            Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni


1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsur, yakni
a. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
c. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
3. Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.
 Terhapusnnya Hukum Perikatan
            Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
a. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c. Pembaharuan utang
d. Perjumpaan utang atau kompensasi
e. Percampuran utang
f. Pembebasan utang
g. Musnahnya barang yang terutang
h. Batal/pembatalan
i. Berlakunya suatu syarat batal
j. Lewat waktu


DAFTAR PUSTAKA