Banyaknya orang yang tertarik
untuk mendirikan suatu badan usaha tak luput dari pentingnya izin usaha sebagai
aspek hukum yang harus dipenuhi. Demi keamanan dan kelancaran proses
berjalannya suatu usaha diperlukan beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Mengingat negara kita ini adalah negara yang berdiri dengan dasar-dasar hukum
yang telah ditetapkan dan terbagi dalam pasal-pasal.
Untuk kali ini, kami mencoba
sedikit mengulas tentang pendirian suatu badan usaha yang bergerak di bidang
jasa, yaitu “Notaris”. Terbagi dalam beberapa point-point yang akan kami
jabarkan, seperti pengertian notaris, syarat-syarat untuk mendirikan notaris,
tugas dan wewenang notaries, dan lengkap juga dengan hasil observasi langsung
di lapangan.
Pengertian Notaris
Menurut
Pasal 1 Junto 15
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris :
Notaris adalah Pejabat Umum yang
berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan
ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang
dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik,
menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosee,
salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak
juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang
ditetapkan oleh Undang-undang.
Jenis Tugas dan Wewenang Notaris
Adapun jenis tugas dan
wewenang notaris antara lain:
- Membuat akta pendirian / anggaran dasar: badan-badan usaha, badan sosial (yayasan), koperasi dll, dan mengurus pengesahannya
- Membuat akta-akta perjanjian, misalnya:
1. Perikatan
jual beli tanah
2. Sewa menyewa
tanah
3. Hutang
piutang
4. Kerjasama
5. Perjanjian
kawin, dll
- Membuat akta wasiat
- Membuat akta fidusia
- Melegalisir (mengesahkan kecocokan fotocopy surat-surat)
- Membuatkan dan mengesahkan (legalisasi) surat-surat di bawah tangan, misal:
1. Surat kuasa
2. Surat
pernyataan
3. Surat
persetujuan
- Membuatkan dan mendaftar/ menandai/mewarmeking surat-surat di bawah tangan
Manfaat Memiliki Izin Usaha
Memulai suatu usaha atau mendirikan
bisnis baru memerlukan berbagai macam persiapan. Berbagai macam faktor perlu
dipertimbangkan misalnya saja seberapa besar modal yang dimiliki, bagaimana
tingkat keseriusan usaha dalam artian usaha tersebut merupakan bisnis utama
atau bisnis sampingan belaka dst. Hal-hal tersebut tersebut diupayakan dengan
tujuan usaha yang sudah dirintis dapat dipertahankan keberadaan dan
kelangsungannya bahkan ditingkatkan lagi. Selain faktor kesiapan diawal usaha
didirikan dan aliran penghasilan yang diperoleh yang tergantung pada minat
konsumen terhadap komoditas atau jasa yang dijual, keberlangsungan suatu usaha
dipengaruhi juga oleh keberadaan unsur legalitas dari usaha tersebut.
Dalam suatu usaha faktor legalitas
ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan memiliki
izin usaha maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu
penertiban atau pembongkaran. Manfaat yang diperoleh dari kepemilikan izin
usaha tersebut adalah sebagai sarana perlindungan hukum.
Berbicara mengenai fakta di lapangan,
tidak sedikit kios-kios pedagang ditertibkan atau terkena tindakan pembongkaran
lantaran tidak memiliki izin usaha. Kejadian tersebut kerap sekali menimpa para
pedagang kecil dimana pun mereka berada. Namun, penertiban hanya akan diberlakukan
lantaran tidak ada unsur legalitas dalam usaha yang didirikan. Untuk itu,
keberadaan izin usaha dalam melengkapi kegiatan perdagangan yang dilakukan
sangat memiliki arti penting.
Secara lebih
rinci uraiannya adalah sebagai berikut:
1. Sarana perlindungan hukum
Seperti yang telah disinggung diatas,
kerap kali telivisi menayangkan berita tentang pembongkaran terhadap
pedagang-pedagang kecil. Tindakan-tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh
ketidakpatuhan para pedagang terhadap aturan-aturan hukum yang berlaku. Salah
satunya adalah kepemilikan izin usaha. Terbatasnya tingkat pendidikan yang
dimiliki oleh para pedagang serta ketidaktahuan para pedagang akan
aturan-aturan tersebut menjadi faktor penyebab mereka kerap kali menyepelekan
sisi legalitas dari suatu usaha yang dijalaninya.
Rumitnya pengurusan izin usaha kerap
kali menjadi momok bagi para pedagang membatalkan niat mereka melegalkan usahanya.
Dengan demikian ketidakpatuhan tidak selalu berawal dari pedagang. Namun,
seringkali dari sistem birokrasinya. Selain itu, faktor permainan oknum-oknum
pada instansi terkait juga menjadi rahasia umum dan mengakibatkan keengganan pelaku
usaha mengurus izin usaha.
Dengan kepemilikan izin usaha,
seorang pengusaha telah sedini mungkin menjauhkan kegiatan usahanya dari
tindakan pembongkaran dan penertiban. Hal tersebut berefek memberikan rasa aman
dan nyaman akan keberlangsungan usahanya. Legalisasi merupakan sarana yang
pemerintah sediakan agar kenyamaan dalam melakukan kegiatan usaha dirasakan
oleh para pelakunya.
2. Sarana promosi
Kegiatan promosi merupakan salah satu
metode yang kerap kali dilakukan untuk mendongkrak omzet penjualan serta
sebagai ajang pengenalan bagi usaha yang baru dibuka. Dalam promosi tersebut,
tidak lupa pengusaha mempromosikan komoditas yang disediakan. Tidak ketinggalan
ia memberikan semacam kelebihan dari service yang diberikan kepada calon
konsumen. Misalnya dengan diadakannya potongan harga, delivery order, atau
bentuk pelayanan lainnya.
Dengan mengurus dokumen-dokumen hukum
tentang kegiatan usaha, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian
promosi. Mengapa demikian? Pencatatan izin usaha dilakukan beberapa tahapan
lokasi, pertama melalui kantor kelurahan atau kantor kecamatan dan
seterusnya. Dengan
komunikasi seperti itu, menegenai izin usaha sebagai perlindungan
hukum antara pengusaha dan pertugas
tersebut, tentunya menjadi ajang promosi secara individu. Setelah izin usaha
dan dokumen-dokumen lainya telah selesai, promosi secara inventaris dan
administratif mulai dapat dilakukan. Sebagai usaha yang telah terdaftar dalam
lembaga pemerintahan yang menaungi jenis usaha maka setiap orang dapat
mengakses data-data tersebut.
3. Bukti kepatuhan terhadap aturan hukum
Dengan memiliki unsur legalitas
tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan-aturan hukum yang
berlaku. Dengan mematuhi hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah
menegakkan budaya disiplin pada diri. Kepatuhan pengusaha tersebut merupakan
bentuk paling terkecil dari tindakan yang dapat dilakukan terhadap negara dan
pemerintahan.
4. Mempermudah mendapatkan suatu proyek
Seorang pengusaha tentunya
menginginkan kegiatan usaha yang dijalani mengalami kemajuan. Ada beberapa
jenis usaha seperti misalnya usaha bidang produksi atau developer perumahan
tidak terlepas dari proses pemenangan tender suatu proyek, baik dari perusahaan
swasta maupun pemerintah.
Dalam suatu tender, mensyaratkan
bahwa para peminat harus memiliki dokumen-dokumen hukum.Tentunya unsur-unsur
legalitas yang terkait dengan kepemilikan suatu badan usaha guna mengikuti
pelelangan suatu sarana perlindungan hukum tender. Kepemilikan dokumen legal tersebut menduduki posisi
pertama. Dengan demikian izin usaha memiliki arti penting bagi suatu usaha.
Pada intinya izin usaha dapat dijadikan sebagai sarana untuk pengembangan
usaha.
5. Mempermudah pengembangan usaha
Apabila suatu usaha/bisnis yang
dirintis telah mencapai perkembangan yang signifikan, aliran modal dan
keuntungan telah mengalir. Konsumen semakin bertambah dan mulai berkembang
menjadi langganan yang fanatik. Kondisi demikian dapat dikatakan bahwa usaha
tersebut memiliki prospek yang bagus di masa depan. Kondisi seperti itu
tampaknya sangat tepat untuk ditindaklanjuti dengan suatu ekspansi kekuatan
pendukung. Misalnya, membuka cabang-cabang usaha di beberapa daerah.
Dengan kondisi seperti itu, tentunya
memerlukan ketersedian dana segar untuk merealisasikan keinginan tersebut.
Solusinya, meminjam sejumlah dana kepada bank. Namun, tanpa kelengkapan surat
izin usaha dan dokumen penting lain, tampaknya modal akan sulit didapatkan dari
lembaga keuangan/bank.
Hasil
Observasi
Langsung
Kami
telah mengunjungi langsung sebuah penyelenggara jasa notaris PPAT yang terletak
di daerah Depok. Berikut data lengkap mengenai notaries yang kami kunjungi :
Nama Pemilik : Mega Shinta Tjahja Putri, S.H.
Alamat :
Jl. Margonda Raya No. 36 Kota Depok
(Depan terminal Depok)
Tanggal Berdiri :
25 April 2002
Beberapa
informasi yang kami dapatkan berdasarkan hasil wawancara kami adalah sebagai
berikut :
Jenis usaha yang didirikan bergerak di
bidang jasa notaris PPAT. Usaha ini didirikan oleh seorang wanita bernama Mega
Shinta Tjahja Putri, S.H. sejak 25April 2002 yang terletak di jalan Margonda
Raya No.36 Kota Depok.
Menurut
pemilik notaris ini, ada beberapa syarat-syarat untuk mendirikan jasa notaris,
yaitu :
1.
Lulusan sarjana hokum
2.
Melanjutkan sekolah notariel, setelah
itu magang (harus mencari pengalaman)
3.
Kemudian mengajukan permohonan izin
pendirian usaha
Untuk izin
usahanya sendiri yang harus dipenuhi menurut beliau adalah :
1.
Izin tetangga
2.
Izin domisili (RT, RW, Lurah, Camat)
3.
Izin gangguan (HO) dari walikota
4.
Izin Gangguan (HO) adalah izin
kegiatan usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang
berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan.
Dan
badan usaha dalam bidang jasa yang dimilik Ibu Mega ini sudah memenuhi
syarat-syarat pendirian usaha serta izin usahanya.
Adapun
prosedur untuk
memperoleh izin usaha tersebut dengan cara mengajukan permohonan kepada
instansi pemerintah yang berwenang, dari mulai RT sampai dengan Walikota.
“Manfaat dari
dimilikinya surat izin usaha itu sendiri adalah agar badan usaha yang ingin
kita buat bisa berdiri dengan aman”, ungkap Ibu Mega.
Tugas Kelompok :
Aji Ahmad Yunianto (29211180)
aajjiiaajjii.blogspot.com
Annisa Yuliawati (28211119)
annisayulia.blogspot.com
Eva Beatrice Sitanggang (28211793)
evabeatrice.blogspot.com
Siti Zainah (26211836)
zainahaziqusyair.blogspot.com
Widya Kusuma Wardhani (27211388)
widyakusumawardhani.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar