Senin, 01 April 2013

Pentingnya Izin Usaha dalam Pendirian Suatu Badan Usaha

Banyaknya orang yang tertarik untuk mendirikan suatu badan usaha tak luput dari pentingnya izin usaha sebagai aspek hukum yang harus dipenuhi. Demi keamanan dan kelancaran proses berjalannya suatu usaha diperlukan beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi. Mengingat negara kita ini adalah negara yang berdiri dengan dasar-dasar hukum yang telah ditetapkan dan terbagi dalam pasal-pasal.
Untuk kali ini, kami mencoba sedikit mengulas tentang pendirian suatu badan usaha yang bergerak di bidang jasa, yaitu “Notaris”. Terbagi dalam beberapa point-point yang akan kami jabarkan, seperti pengertian notaris, syarat-syarat untuk mendirikan notaris, tugas dan wewenang notaries, dan lengkap juga dengan hasil observasi langsung di lapangan.
Pengertian Notaris
Menurut Pasal 1 Junto 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris :
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosee, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-undang.
Jenis Tugas dan Wewenang Notaris
Adapun jenis tugas dan wewenang notaris antara lain:
  • Membuat akta pendirian / anggaran dasar: badan-badan usaha, badan sosial (yayasan), koperasi dll, dan mengurus pengesahannya
  • Membuat akta-akta  perjanjian, misalnya:
1.     Perikatan jual beli tanah
2.     Sewa menyewa tanah
3.     Hutang piutang
4.     Kerjasama
5.     Perjanjian kawin, dll
  • Membuat akta wasiat
  • Membuat akta fidusia
  • Melegalisir (mengesahkan  kecocokan fotocopy surat-surat)
  • Membuatkan dan mengesahkan (legalisasi) surat-surat di bawah tangan, misal:
1.     Surat kuasa
2.     Surat pernyataan
3.     Surat persetujuan
  • Membuatkan dan mendaftar/ menandai/mewarmeking surat-surat di bawah tangan

 

Manfaat Memiliki Izin Usaha

Memulai suatu usaha atau mendirikan bisnis baru memerlukan berbagai macam persiapan. Berbagai macam faktor perlu dipertimbangkan misalnya saja seberapa besar modal yang dimiliki, bagaimana tingkat keseriusan usaha dalam artian usaha tersebut merupakan bisnis utama atau bisnis sampingan belaka dst. Hal-hal tersebut tersebut diupayakan dengan tujuan usaha yang sudah dirintis dapat dipertahankan keberadaan dan kelangsungannya bahkan ditingkatkan lagi. Selain faktor kesiapan diawal usaha didirikan dan aliran penghasilan yang diperoleh yang tergantung pada minat konsumen terhadap komoditas atau jasa yang dijual, keberlangsungan suatu usaha dipengaruhi juga oleh keberadaan unsur legalitas dari usaha tersebut.
Dalam suatu usaha faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan memiliki izin usaha maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu penertiban atau pembongkaran. Manfaat yang diperoleh dari kepemilikan izin usaha tersebut adalah sebagai sarana perlindungan hukum.
Berbicara mengenai fakta di lapangan, tidak sedikit kios-kios pedagang ditertibkan atau terkena tindakan pembongkaran lantaran tidak memiliki izin usaha. Kejadian tersebut kerap sekali menimpa para pedagang kecil dimana pun mereka berada. Namun, penertiban hanya akan diberlakukan lantaran tidak ada unsur legalitas dalam usaha yang didirikan. Untuk itu, keberadaan izin usaha dalam melengkapi kegiatan perdagangan yang dilakukan sangat memiliki arti penting.
Secara lebih rinci uraiannya adalah sebagai berikut:
1. Sarana perlindungan hukum
Seperti yang telah disinggung diatas, kerap kali telivisi menayangkan berita tentang pembongkaran terhadap pedagang-pedagang kecil. Tindakan-tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh ketidakpatuhan para pedagang terhadap aturan­-aturan hukum yang berlaku. Salah satunya adalah kepemilikan izin usaha. Terbatasnya tingkat pendidikan yang dimiliki oleh para pedagang serta ketidaktahuan para pedagang akan aturan-aturan tersebut menjadi faktor penyebab mereka kerap kali menyepelekan sisi legalitas dari suatu usaha yang dijalaninya.
Rumitnya pengurusan izin usaha kerap kali menjadi momok bagi para pedagang membatalkan niat mereka melegalkan usaha­nya. Dengan demikian ketidakpatuhan tidak selalu berawal dari pedagang. Namun, seringkali dari sistem birokrasinya. Selain itu, faktor permainan oknum-oknum pada instansi terkait juga menjadi rahasia umum dan mengakibatkan keengganan pelaku usaha mengurus izin usaha.
Dengan kepemilikan izin usaha, seorang pengusaha telah sedini mungkin menjauhkan kegiatan usahanya dari tindakan pembongkaran dan penertiban. Hal tersebut berefek memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya. Legalisasi merupakan sarana yang pemerintah sediakan agar kenyamaan dalam melakukan kegiatan usaha dirasakan oleh para pelakunya.
2. Sarana promosi
Kegiatan promosi merupakan salah satu metode yang kerap kali dilakukan untuk mendongkrak omzet penjualan serta sebagai ajang pengenalan bagi usaha yang baru dibuka. Dalam promosi tersebut, tidak lupa pengusaha mempromosikan komoditas yang disediakan. Tidak ketinggalan ia memberikan semacam kelebihan dari service yang diberikan kepada calon konsumen. Misalnya dengan diadakannya potongan harga, delivery order, atau bentuk pelayanan lainnya.
Dengan mengurus dokumen-dokumen hukum tentang kegiatan usaha, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi. Mengapa demikian? Pencatatan izin usaha dilakukan beberapa tahapan lokasi, pertama melalui kantor kelurahan atau kantor kecamatan dan seterusnya. Dengan komunikasi seperti itu, menegenai izin usaha sebagai perlindungan  hukum  antara pengusaha dan pertugas tersebut, tentunya menjadi ajang promosi secara individu. Setelah izin usaha dan dokumen-dokumen lainya telah selesai, promosi secara inventaris dan administratif mulai dapat dilakukan. Sebagai usaha yang telah terdaftar dalam lembaga pemerintahan yang menaungi jenis usaha maka setiap orang dapat mengakses data-data tersebut.
3. Bukti kepatuhan terhadap aturan hukum
Dengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku. Dengan mematuhi hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada diri. Kepatuhan pengusaha tersebut merupakan bentuk paling terkecil dari tindakan yang dapat dilakukan terhadap negara dan pemerintahan.
4. Mempermudah mendapatkan suatu proyek
Seorang pengusaha tentunya menginginkan kegiatan usaha yang dijalani mengalami kemajuan. Ada beberapa jenis usaha seperti misalnya usaha bidang produksi atau developer perumahan tidak terlepas dari proses pemenangan tender suatu proyek, baik dari perusahaan swasta maupun pemerintah.
Dalam suatu tender, mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki dokumen-dokumen hukum.Tentunya unsur-unsur legalitas yang terkait dengan kepemilikan suatu badan usaha guna mengikuti pelelangan suatu sarana perlindungan hukum tender. Kepemilikan dokumen legal tersebut menduduki posisi pertama. Dengan demikian izin usaha memiliki arti penting bagi suatu usaha. Pada intinya izin usaha dapat dijadikan sebagai sarana untuk pengembangan usaha.
5. Mempermudah pengembangan usaha
Apabila suatu usaha/bisnis yang dirintis telah mencapai perkembangan yang signifikan, aliran modal dan keuntungan telah mengalir. Konsumen semakin bertambah dan mulai berkembang menjadi langganan yang fanatik. Kondisi demikian dapat dikatakan bahwa usaha tersebut memiliki prospek yang bagus di masa depan. Kondisi seperti itu tampaknya sangat tepat untuk ditindaklanjuti dengan suatu ekspansi kekuatan pendukung. Misalnya, membuka cabang-cabang usaha di beberapa daerah.
Dengan kondisi seperti itu, tentunya memerlukan ketersedian dana segar un­tuk merealisasikan keinginan tersebut. Solusinya, meminjam sejum­lah dana kepada bank. Namun, tanpa kelengkapan surat izin usaha dan dokumen penting lain, tampaknya modal akan sulit didapatkan dari lembaga keuangan/bank.
Hasil Observasi Langsung
Kami telah mengunjungi langsung sebuah penyelenggara jasa notaris PPAT yang terletak di daerah Depok. Berikut data lengkap mengenai notaries yang kami kunjungi :
Nama Pemilik       : Mega Shinta Tjahja Putri, S.H.
Alamat                 : Jl. Margonda Raya No. 36 Kota Depok
  (Depan terminal Depok)
Tanggal Berdiri    : 25 April 2002
Beberapa informasi yang kami dapatkan berdasarkan hasil wawancara kami adalah sebagai berikut :
          Jenis usaha yang didirikan bergerak di bidang jasa notaris PPAT. Usaha ini didirikan oleh seorang wanita bernama Mega Shinta Tjahja Putri, S.H. sejak 25April 2002 yang terletak di jalan Margonda Raya No.36 Kota Depok.
Menurut pemilik notaris ini, ada beberapa syarat-syarat untuk mendirikan jasa notaris, yaitu :
1.     Lulusan sarjana hokum
2.     Melanjutkan sekolah notariel, setelah itu magang (harus mencari pengalaman)
3.     Kemudian mengajukan permohonan izin pendirian usaha
Untuk izin usahanya sendiri yang harus dipenuhi menurut beliau adalah :
1.     Izin tetangga
2.     Izin domisili (RT, RW, Lurah, Camat)
3.     Izin gangguan (HO) dari walikota
4.     Izin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan.       
Dan badan usaha dalam bidang jasa yang dimilik Ibu Mega ini sudah memenuhi syarat-syarat pendirian usaha serta izin usahanya.
Adapun prosedur untuk memperoleh izin usaha tersebut dengan cara mengajukan permohonan kepada instansi pemerintah yang berwenang, dari mulai RT sampai dengan Walikota.
Manfaat dari dimilikinya surat izin usaha itu sendiri adalah agar badan usaha yang ingin kita buat bisa berdiri dengan aman”, ungkap Ibu Mega. 
 
 


Tugas Kelompok :

Aji Ahmad Yunianto (29211180)
aajjiiaajjii.blogspot.com
Annisa Yuliawati (28211119)
annisayulia.blogspot.com
Eva Beatrice Sitanggang (28211793)
evabeatrice.blogspot.com
Siti Zainah (26211836)
zainahaziqusyair.blogspot.com
Widya Kusuma Wardhani (27211388)
widyakusumawardhani.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar