Senin, 05 November 2012


TUGAS SOFKILL 2

I .TUGAS,WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
~Tugas
Tugas adalah kewajiban atau suatu pekerjaan yang harus dikerjakan seseorang dalam pekerjaannya. Dapat diartikan pula tugas adalah suatu pekerjaan yg wajib dikerjakan atau yg ditentukan untuk dilakukan karena pekerjaan tersebut telah menjadi tanggung jawab diri nya.
~Tanggung Jawab
          Tanggung jawab adalah keharusan untuk melakukan semua kewajiban/tugas-tugas yang dibebankan kepadanya sebagai akibat dari wewenang yang diterima atau dimilikinya.
Tanggung jawab tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Wewenang diterima maka tanggung jawab harus juga diterima dengan sebaik-baiknya. Inilah sebabnya top manager yang menjadi penangung jawab terakhir mengenai maju/mundurnya suatu perusahaan.
~Wewenang (authority)
Wewenang (authority) merupakan kunci daripada pekerjaan seorang manajer. Arti sebenarnya dari seorang manajer dalam sebuah organisasi dan hubungannya dengan orang lain pada organisasi tersebut terlihat pada wewenang yang dimilikinya. Yang mengikat bahagian-bahagian daripada suatu struktur organisasi adalah hubungan wewenang.
Wewenang adalah : Kekuasaan menggunakan sumbardaya untuk mencapai tujuan organisasi
PERBEDAAN TUGAS DAN WEWENANG
         Secara umum Wewenang adalah Kekuasaan menggunakan sumber daya untuk mencapai tujuan organisasi dan secara umum tugas di definisikan sebagai kewajiban atau suatu pekerjaan yg harus dikerjakan seseorang dalam pekerjaannya.
Di bawah ini dijabarkan pengertian wewenang bagi para ahli :
·       Menurut Louis A. Allen dalam bukunya, Management and Organization : Wewenang adalah jumlah kekuasaan (powers) dan hak (rights) yang didelegasikan pada suatu jabatan.
·       Menurut Harold Koontz dan Cyril O’Donnel dalam bukunya, The Principles of Management Authority adalah suatu hak untuk memerintah / bertindak.
·       Menurut G.R.Terry: Wewenang adalah kekuasaan resmi dan kekuasaan pejabat untuk menyuruh pihak lain supaya bertindak dan taat kepada pihak yang memiliki wewenang itu.
·       Menurut R.C.Davis dalam bukunya, Fundamentals of Management: Authority/wewenang adalah hak yang cukup, yang memungkinkan seseorang dapat menyelesaikan suatu tugas/kewajiban tertentu.
           Jadi, wewenang adalah dasar untuk bertindak, berbuat dan melakukan kegiatan/aktivitas perusahaan. Tanpa wewenang orang-orang dalam perusahaan tidak dapat berbuat apa-apa.
II.PENGERTIAN, ISI, Dan CARA MENYUSUN  ANGGARAN DASAR
 Pengertian
          Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Anggaran dasar koperasi hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai tata laksana organisasi, cara kerja, kegiatan usaha, kewajiban-kewajiban, resiko yang harus ditanggung dan keadaan apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan berhentinya organisasi koperasi.  
          Hal-hal yang belum cukup diatur dalam ketentuan yang dimuat anggaran dasar tersebut, akan diatur dalam anggaran rumah tangga atau perturan-peraturan khusus lainnya dari koperasi yang bersangkutan. Dalam anggaran dasar koperasi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.      dibuat dan disetujui oleh para anggota dalam rapat pembentukan koperasi
2.      memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi, dimana hal-hal yang dimuat dalam anggaran dasar tersebut harus disusun secara ringkas, singkat dan jelas, agar dapat dimengerti oleh siapa pun; isi dan cara penyusunan anggaran dasar tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta peraturan pelaksanaannya;
3.      tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.

Tujuan
          Tujuan anggaran dasar koperasi adalah :
1.      untuk menunjukkan adanya kejelasan dari pada tata kehidupan koperasi yang bersangkutan;
2.      untuk memudahkan tercapainya sasaran yang dikehendaki para anggota sesuai dengan tujuan pembentukan koperasi;
3.      untuk menghindari kesimpangsiuran dalam pelaksanaan organisasi koperasi oleh siapa pun, terutama oleh alat-alat perlengkapan organisasi koperasi itu sendiri;
4.      terbentuk suatu organisasi usaha ekonomi rakyat yang berhak melaksanakan kegiatan-kegiatannya;
5.      sebagai dasar penyusunan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku untuk dan dalam koperasi yang bersangkutan, misalnya; anggaran rumah tangga dan peraturan-peraturan lainnya.

Kegunaan
          Kegunaan anggaran dasar koperasi adalah :
1.      menjamin ketertiban organisasi, karena dalam anggaran dasar tersebut memuat aturan tentang fungsi, tugas dan tata kerja dari alat-alat perlengkapan organisasi koperasi mencegah adanya kesewenang-wenangan dari alat perlengkapan organisasi koperasi, baik itu anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan koperasi;
2.      sebagai jaminan bagi pihak di luar koperasi, misalnya dalam rangka kerjasama usaha, permohonan kredit dan sebagainya.
Penyusunan anggaran dasar koperasi harus selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan peraturan pelaksanaannya, serta tidak boleh berlawanan dengan kepentingan dan kebutuhan mereka bersama.
  Isi
          Pada dasarnya hal-hal yang harus dimuat dalam Anggaran Dasar Koperasi sekurang-kurangnya meliputi :
1.      nama lengkap, singkatan dan tempat kedudukan koperasi;
2.      maksud dan tujuan serta bidang usaha;
3.      ketentuan mengenai keanggotaan;
4.      ketentuan mengenai rapat anggota;
5.      ketentuan mengenai pengelolaan;
6.      ketentuan mengenai permodalan;
7.      ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
8.      ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
9.      ketentuan mengenai sanksi.
          Materi/isi anggaran dasar untuk setiap jenis koperasi tentunya berbeda antara satu dengan lainnya, akan tetapi agar dalam pembuatan anggaran dasar koperasi tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

III TERBENTUKNYA KOPERASI DI INDONESIA

PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
          Pemberontakan G30S/PKI merupakan malapetaka besar bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Demikian pula hal tersebut didalami oleh gerakan koperasi di Indonesia. Oleh karena itu dengan kebulatan tekad rakyat danbangsa Indonesia untuk kembali dan melaksanakan UUD-1945 dan pancasila secara murni dan konsekwen, maka gerakan koperasi di Indonesia tidak terkecuali untuk melaksanakannya. Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkopersian.
Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. Menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b. Menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.
2. a. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat
pendemokrasian ekonomi nasional.
b. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia “.Dalam rangka kembali kepada kemurnian pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1954, sesuai pula dengan Ketetapan MPRS No.XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, keuangan dan Pembangunan, maka peninjauan serta perombakan undang-Undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian merupakan suatukeharusan karena baik isi maupun jiwanya Undang-Undang tersebut mengandung hal-hal yang bertentangan dengan azas-azas pokok, landasan kerja serta landasan idiil koperasi, sehingga akan menghambat kehidupan dan perkembangan serta mengaburkan hakekat koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang demokratis dan berwatak social. Peranan Pemerintah yang terlalu jauh dalam mengatur masalah perkoperasian Indonesia sebagaimana telah tercermin di masa yang lampau pada hakekatnya tidak bersifat melindungi, bahkan sangat membatasi gerak serta pelaksanaan strategi dasar perekonomian yang tidak sesuai dengan jiwa dan makna Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33. Hal yang demikian itu akan menghambat langkah serta keswakertaan yang sesungguhnya merupakan unsur pokok dari azas-azas percaya pada diri sendiri yang pada gilirannya akan dapat merugikan masyarakat sendiri.Oleh karenanya sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966 dianggap perlu untuk mencabut dan mengganti Undang-Undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoprasian tersebut dengan Undang-Undang baru yang benar-benar dapat menempatkan koperasi pada fungsi yang semestinya yakni sebagai alat dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Kiperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam rangka politik maupun perjuangan bangsa Indonesia. Di bidang organisasi koperasi Indonesia menjamin adanya hak-hak individu serta memegamg teguh azas-azas demokrasi. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi di dalam tata kehidupan koperasi, Koperasi mendasarkan geraknya pada aktivitas ekonomi dengan tidak meninggalkan azasnya yakni kekeluargaan dan gotong-royong. Dengan berpedoman kepada Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966 Pemerintah memberikan bimbingan kepada koperasi dengan sikap seperti tersebut di atas serta memberikan perlindungan agar koperasi benar-benar mampu melaksanakan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya. Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.
Dari pengertian umum di atas, maka cirri-ciri seperti di bawah ini seharusnya selalu nampak:
a.       Bahwa koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Pengaruh dan penggunaan modal dalam koperasi Indonesia tidak boleh mengurangi makna dan tidak boleh mengaburkan pengertian koperasi Indonesia berdasarkan perkumpulan orang-orang dan bukan sebagai perkumpulan modal. Ini berarti bahwa koperasi Indonesia harus benar-benar mengabdikan kepada perikemanusiaan dan bukan kepada kebendaan;
b.      Bahwa koperasi Indonesia bekerjasama, bergotong-royong berdasarkan persamaan derajat, hak dan kewajiban yang berarti koperasi adalah dan seharusnya merupakan wadah demokrasi ekonomi dan social. Karena dasar demokrasi ini, milik para anggota sendiri dan pada dasarnya harus diatur serta diurus sesuai dengan keinginan para anggota yang berarti bahwa hak tertinggi dalam koperasi terletak pada Rapat Anggota.
c.       Bahwa segala kegiatan koperasi Indonesia harus didasarkan atas kesadaran para anggota. Dalam koperasi tidak boleh dilakukan paksaan, ancaman, intimidasi dan campur tangan dari pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut-pautnya dengan soal-soal intern koperasi;
d.      Bahwa tujuan koperasi Indonesia harus benar-benar merupakan kepentingan bersama dari para anggotanya dan disumbangkan para anggota masing-masing. Ikut sertanya anggota sesuai dengan kecilnya karya dan jasanya harus dicerminkan pula dalam hal pembagian pendapatan dalam koperasi”. Dengan berlakunya UU No. 12/1967 koperasi-koperasi yang telah berdiri harus melaksanakan penyesuaian dengan cara menyelenggarakan Anggaran dan mengesahkan Anggaran Dasar yang sesuai dengan Undang- Undang tersebut. Dari 65.000 buah koperasi yang telah berdiri ternyata yang memenuhi syarat sekitar 15.000 buah koperasi saja. Sedangkan selebihnya koperasi-koperasi tersebut harus dibubarkan dengan alasan tidak dapat menyesuaikan terhadap UU No. 12/1967 dikarenakan hal-hal sebagai
berikut:
a.  koperasi tersebut sudah tidak memiliki anggota ataupun pengurus serta Badan Pemeriksa, sedangkan yang masih tersisa adalah papan nama;
b. sebagian besar pengurus dan ataupun anggota koperasi yang bersangkutan terlibat G30S/PKI ;
c. koperasi yang bersangkutan pada saat berdirinya tidak dilandasi oleh kepentingan-kepentingan ekonomi, tetapi lebih cenderung karena dorongan politik pada waktu itu ;
d. koperasi yang bersangkutan didirikan atas dasar fasilitas yang tesedia, selanjutnya setelah tidak tersedia fasilitas maka praktis koperasi telah terjadi Sejak awal Pelita I pelaksanaan pembangunan telah diarahkan untuk menyentuh segala kehidupan bangsa sebagai suatu gerak perubahan kearah kemajuan. Seperti halnya Negara-negara berkembang yang menderita penjajahan di masa lalu, maka pembangunan yang berlangsung dalam suatu hubungan kemasyarakatan yang terbentuk dalam kemerdekaan, merupakan gerak perubahan yang bersifat mendasar dan menyeluruh. Dalam kaitan ini, proses pembangunan yang berlangsung dalam periode transisional dari hubungan saling pengaruh mempengaruti yang berlaku dalam lingkungan masyarakat colonial kea rah susunan dan hubungan kemasyarakatan baru, sungguh merupakan pekerjaan besar yang tidak mudah. Periode pelita I pembangunan perkoperasian menitikbertkan pada investasi pengetahuan dan ketrampilan orang-orang koperasi, baik sebagai orang gerakan koperasi maupun pejabat-pejabat perkoperasian. Untuk memberikan peranan pada koperasi di masa dating sebagai konsekuensi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1), maka koperasi-koperasi perlu dilandasi lebih dulu dengan jiwa koperasi yang mendalam, perlengjkapan perlengkapan pengetahuan dan ketrampilan di bidang mental, organisasi, usaha dan ketatalaksanaan agar mampu terjun di tengah-tengah arena pembangunan. Untuk melaksanakan tujuan ini maka Pemerintah membangun Pusat-pusat Pendidikan Koperasi (PUSDIKOP) di tingkat Pusat dan juga di tiap ibukota Propinsi. Pusat Pendidikan Koperasi tersebut sekarang dirubah menjadi Pusat Latihan dan Penataran Perkoperasian (PUSLATPENKOP) di tingkat Pusat dan Balai Latihan Perkoperasian (BALATKOP) di tingkat Daerah.



PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE LAMA
         
          Perjuangan Kemerdekaan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia berujung pada saat diproklamirkannya Kemerdekaan indonesia, tangga; 17 Agustus 1945. Kemerdekaan secara politis ini membawa dampak positif di segala bidang kehidupan bangsa Indonesia, termasuk kehidupan perkoperasian. bahkan sejak diberlakukannya UUD’45 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka peranan koperasi di Indonesia sangatlah diutamakan.Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang semula hancur akibat politik Devide et Impera (pecah belah) pada masa koloniakl Belanda dan dilanjutkan oleh sistem “Kumiai: pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun kembali menghangat. Hal ini sejalan pula dengan menggeloranya “semangat dan nilai-nilai perjuangan’45″, anatara rakyat dan pemerintah saling bahu membahu berusaha mengatasi persoalan-persoalan disemua sektor kehidupan. Peran Koperasi situangkan secara jelas didalam pasal 33 UUD’45 yang pada dasarnya menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia.Pada tahun 1946 Pemerintah Republik Indonesia melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi dan Perdagangan Dalam negeri menjadi masing-masing Jawatan Koperasi dan Jawatan Perdagangan. Jawatan yang pertama disebut vertugas mengurus dan menangani pembinaan gerakan koperasi dan Jawatan yang terakhir bertugas menangani persoalan perdagangan.Pada tahun 1949 perang sengit melawan kolonial berlangsung sehingga menyulitkan perkembangan gerakan koperasi. Tetapi ketika Belanda melakukan blokade, yang menyebabkan banyaj barang kebutuhan rakyat di daerah kekuasaan pemerintahan Republik Indonesia sangat sulit dicari dan terbatas, antusiasme berkoperasi muncul kembali. Koperasikemudian mengambil peran sebagai distributor barang-barang kebutuhan rakyat.
     Akhir tahun 1946 jumlah koperasi yang didirikan melonjak cepat. Di Pulau Jawa tercatat ada 2500 perkumpulan koperasi yang diawasi pemerintah. Menjamurnya koperasi ketika itu memancing kaum partai untuk memanfaatkan keberadaan merekan dengan tujuan partai. Dan banyak koperasi yang kemudian diperalat oleh para pimpinan partaui, ini berarti secara sadar telah melanggar prinsip-pronsip berkoperasi. Pada akhir tahun 1946 itu gerakan koperasi jawa Barat sepakat mengadakan konfrensi. Pelaksanaan konfrensi berlangsung di Ciparay itu berhasil membentuk “Pusat Koperasi Primer”. Organisasi ini ditugaskan untuk, antara lain :
1. Mengkoordinir gerakan koperasi yang ada diseluruh Jawa Barat;
2. Mendorong terbentuknya koperasi-koperasi di seluruh Jawa Barat;
3. Secepat-cepatnya mendorong terselenggaranya Kongres Koperasi seluruh Indonesia.

 IV MEKANISME KOPERASI
Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap :
1.    Pertama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
2.    Kedua, para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara).
3.    Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu.
4.    Lalu meminta perizinan dari negara.
5.    Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjeBFM6DZUDC8381o4eLyRpgku0d16Y0lG_0whRmV3TfEnB_sMcpN_nBxOjz8Ip75TUbU6ndBn-OKP_rcc1Lmj_mulRsju81x3t2v1QNAo5mGkF58wwHZpHe5LeQdxuqOMxJt7XK5qVkPs3/s320/SISTEM+KEUANGAN.JPG
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu.
Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :

* Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
* Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
* Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
* Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :

*
Hanya membayar 3 gulden untuk materai
* Bisa menggunakan bahasa daerah
* Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
* Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

V. ORGANISASI SEBAGAI SUATU SISTEM

Definisi sederhana dari organisasi adalah suatu kelompok orang yang mempunyai tujuan yang sama. Tujuan merupakan hasil yang berupa barang, jasa, uang, pengetahuan dan lain – lain. Tujuan disini dapat di definisikan sebagai output, dan untuk menjadi output di perlukan input. Input dapat berupa raw material, sumber daya manusia, uang, informasi dan lain – lain. Sistem sendiri dapat didefinisikan sebagai suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi.
Di dalam organisasi terjadi konversi dari input menjadi output dan di perlukan banyak proses yang saling berhubungan dari fungsi-fungsi struktural yang ada sebagai contoh RND, Produksi, Accounting, Marketing, IT dan lain -lain. Proses berjalan sampai menjadi output dan akan di dapat data yang di hasilkan selama berjalan. Diharapkan data dapat diolah menjadi informasi dan di kembalikan kembali ke setiap fungsi departemen dimana akan di gunakan untuk mengukur kinerja, kontrol dan untuk pendukung dari pengambilan keputusan. Ratusan atau ribuan proses ini saling berhubungan dan bekerja sama dapat kita namakan dengan istilah business process. Business process akan berkembang terus sejalan dengan berkembangnya organisasi.
Organisasi bukan sekedar shared vision, strategy, structure, system, style, staff and skills. Organisasi bisa dilihat sebagai sistem sosial, ini cara paling pas melihat organisasi dari perspektif lebih lebar. Inilah cara menterjemahkan “patterns” dan “events”. Pada masa lalu, kita melihat organisasi hanya fokus pada bagian-bagian tertentu. Bila sebuah departemen bekerja bagus sendiri dan tak terkoneksi dengan departemen lainnya, akibatnya organisasi akan menderita.
Saat ini, banyak manajer mengakui begitu banyaknya bagian dalam organisasi, khususnya keterkaitan antar bagian seperti koordinasi antara pusat dan daerah, mandor dan buruh dan lain-lain. Para manajer saat ini lebih peduli pada apa yang bekerja di dalam organisasi dan feedback. Jadi, bila ada persoalan dalam organisasi, manajer tidak serta merta fokus pada persoalan yang dilaporkan, melainkan melihat pola keterkaitan yang lebih besar. Manajer lebih fokus pada hasil yang ingin dicapai organisasi. Caranya, manajer lebih fokus pada struktur yang bisa menciptakan perilaku yang mempengaruhi tindakan — dibandingkan reaktif pada tindakan-tindakan yang selalu berulang sejak masa lalu.

Ø Teori Sistem dan Berfikir Sistem
Salah satu terobosan penting dalam melihat dunia yang kompleks adalah teori sistem. Aplikasi teori ini dikenal sebagai analisis sistem. Salah satu alat bantu analisis sistem adalah berfikir sistem. Secara awam, berfikir sistem adalah sebuah cara membantu seseorang melihat dunia — termasuk organisasi — dari perspektif yang luas termasuk struktur, pola dan tindakan dibandingkan melihat tindakan secara khusus. Cara pandang yang luas membantu menemukenali isu-isu yang mendasar dan tahu cara paling jitu mengatasinya.
Ø Karakter Sistem
Perilaku keseluruhan sistem bergantung pada keseluruhan struktur bukan penjumlahan dari bagian-bagiannya. Struktur menentukan perilaku yang bermacam-macam, dan pada gilirannya menentukan berbagai kegiatan. Kerapkali, kita hanya melihat dan menanggapi tindakan-tindakan. Inilah tindakan-tindakan yang reaksioner. Kita lupa pada skema-skema yang lebih besar.
Seringkali di dalam organisasi, kita berfikir bisa memecah belah sistem dan hanya merespon bagian-bagian di dalam sistem atau memilah bagian-bagian dari sebuah topik. Teori sistem mengingatkan kita bila Anda mencincang sebuah gajah, maka Anda tak mendapatkan segerombolan gajah-gajah kecil.
Sistem memiliki batas maksimum. Bila kita mencoba menciptakan sistem yang lebih besar, maka sistem itu akan memecah diri untuk mencapai kestabilan baru. Terlalu sering di dalam organisasi, kita selalu mencoba tumbuh dan membesar — sampai batas sistemnya. Pada titik ini, kita lagi-lagi hanya melihat tindakan, bukan perilaku, kebiasaan atau struktur yang mempengaruhinya. Jadi kita hanya berfikir jangka pendek dan selalu menciptakan problem baru.
Ciri sistem yang lain yaitu sistem cenderung mencari keseimbangan di lingkungannya. Sistem yang tidak berinteraksi dengan lingkungannya, cenderung cepat mencapai batasnya seperti feedback dari client atau pelanggan.
Relasi sirkular hidup antara keseluruhan sistem dan bagian-bagiannya. Coba perhatikan sebuah organisasi biasanya selalu mengalami problem yang sama dan terus berulang. Problem senantiasa melingkar di dalam organisasi. Dan pada gilirannya, anggota organisasi bisa menemu-kenali pola berulang tapi tidak bisa menemukan si siklusnya sendiri. Bila kita bisa menemukan siklus dan sirkularnya, kita bisa melakukan intervensi yang sistemik.
ORGANISASI SEBAGAI SISTEM SOSIAL
Seperti telah dibahas sebelumnya, bahwa pengertian organisasi adalah suatu kelompok orang yang mempunyai tujuan yang sama. Tujuan merupakan hasil yang berupa barang, jasa, uang, pengetahuan dan lain – lain. Sedangkan pengertian dari sosial adalah manusia yang berkaitan dengan masyarakat dan para anggotanya(dikutip dari W3dictionary). Dengan demikian system sosial merupakan orang-orang dalam masyarakat dianggap sebagai sistem yang disusun oleh karakteristik dari suatu pola hubungan dimana sistem tersebut bekerja untuk mewujudkan keinginannya.
Beberapa hal yang menggambarkan organisasi sebagai system social antara lain dengan adanya organisasi social dan organisasi social. Perilaku organisasi adalah telaah dan penerapan pengetahuan tentang bagaimana orang bertindak di dalam organisasi.
Dengan demikian dalam kaitannya dengan organisasi sebagai sistem sosial maka kajian perilaku organisasi mencakup berbagai aspek seperti : publik, bisnis, sosial dll. Sebagai contoh PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia) sebagai organisasi yang bergerak dibidang olahraga sepakbola tidak hanya terpaku pada satu aspek kajian yaitu sepakbola. Bidang – bidang lain juga harus dikaji untuk memajukan organisasi dan mencapai tujuannya memajukan sepakbola Indonesia. Aspek yang dikaji antara lain aspek bisnis, publik dll. Mungkin anda bertanya,”Apa kaitan sepakbola dengan bisnis?”. Pada Zaman sekarang ini olahraga khususnya sepakbola memiliki kaitan dengan aspek bisnis contohnya hak siar televise, iklan sponsor yang dapat menghasilkan income. Kemudian apa hubungannya dengan social? Dalam aspek bisnis, masyarakat merupakan pasar. Sedangkan dalam bidang olahraga masyarakat adalah factor pendukung dimana masyarakat itu sendiri adalah bagian dari social.
Berdasarkan contoh di atas, kita tahu bahwa hampir semua pekerjaan dilakukan dalam lingkup sosial. Begitupula dengan organisasi, organisasi akan berjalan dengan baik jika diaturr dengan sistem yang baik sehingga cakupan sosial didalamnya dapat bekerja sesuai pakem yang telah diatur dalam suatu sistem. Cakupan social yang dimaksud adalah pekerjaan, komunikasi serta koordinasi yang dilakukan dalam organisasi tersebut untuk mencapai tujuan bersama.
Faktor faktor Organisasi antara lain(menurut John Willey)- Manusia
- Teknologi yang digunakan
- Tugas/ kerja
- Budaya organisasi
Manusia merupakan salah satu factor penting dalam organisasi. Manusia itu sendiri merupakan makhluk social. Dan dalam organisasi manusia bekerja tidak sendiri, maka manusia melakukan komunikasi serta koordinasi dalam bekerja. Dengan demikian aspek social tidak dapat dipisahkan dari organisasi. Dan dapat dikatakan juda bahwa Sistem social itu juga merupakan organisasi dan sebaliknya.

VI. PROSES PARTISIPASI ANGGOTA DALAM MANAJEMEN KOPERASI
Untuk dapat mempertahankan loyalitas-partisipasi anggota, kiranya kita dapat memperhatikan beberapa pendapat dari para ahli koperasi, pengamat, maupun para praktisi, sebagai referensi atau bahan renungan kita.Prasetyo Budi S. (1988) mengatakan bahwa apabila dalam koperasi telah terjadi situasi dimana anggota merasakan tidak adanya manfaat yang dapat diterima ataupun hanya sedikit saja anggota yang merasakan manfaat dengan bergabung di koperasi, maka pengurus harus segera melakukan reorientasi kegiatan usaha yang dijalankan agar sesuai dengan harapan anggota yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota.

Untuk dapat menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan oleh ekonomi para anggotanya, maka perusahaan koperasi harus melaksanakan fungsi-fungsi yang mencerminkan adanya ”manfaat usaha bersama” sehingga menghasilkan ”potensi pelayanan yang memajukan ekonomi anggota” yang cukup. Keuntungan atau manfaat dari kerjasama melalui usaha bersama (perusahaan koperasi) ini terutama berkaitan dengan:
1.    Manfaat ekonomi skala luas (economic of large scale) dengan dicapainya biaya pelayanan yang minimum.
2.    Perbaikan kedudukan pasar yang disebabkan oleh agregasi atau akumulasi permintaan dan/atau penawaran anggota akan barang/jasa yang diselenggarakan oleh koperasi.
3.    Peningkatan fungsi komunikasi dan kelancaran arus informasi dari perusahaan koperasi kepada para anggota dan sebaliknya.
4.    Pelaksanaan berbagai inovasi sebagai upaya untuk menyesuaikan diri terhadap lingkungan pasar yang berubah.
Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, maka perusahaan koperasi bertujuan antara lain:
1.    Mempertahankan dan meningkatkan bagian pasar barang dan atau jasa yang dihasilkan
2.    Menurunkan biaya produksi sehingga mencapai tingkat efisiensi ekonomi relatif dan meningkatkan daya saing.
3.    Mempertahankan nilai aktiva riilnya secara kualitatif.
4.    Mengamankan likuiditasnya.
5.    Menciptakan inovasi.
Pencapaian tujuan diatas menuntut diikutinya serangkaian sub tujuan, antara lain:
1.    Mempertahankan investasi yang mengarah pada penurunan biaya produksi.
2.    Melakukan investasi yang ditujukan bagi pertumbuhan perusahaan koperasi.
3.    Menciptakan modal dasar (sendiri) yang kuat.
4.    Membentuk cadangan.
5.    Memberikan imbalan bagi modal (penyertaan) anggota yang berorientasi pada kondisi pasar.
6.    Membangun hubungan-hubungan pasar yang lebih efisien dibandingkan dengan para pesaingnya.
7.    Menyediakan barang dan atau jasa yang berorientasi pada kebutuhan anggota secara lebih efisien, yakni harga, mutu, dan syarat-syarat penyerahan yang lebih baik sebanding dengan yang ditawarkan oleh para pesaingnya.Sedangkan Hanel A. (1989) mengemukakan mengenai karakteristik maupun intensitas pelayanan barang dan jasa yang dikehendaki oleh anggota adalah yang dapat: 1) memenuhi kebutuhan yang dirasakan secara subyektif oleh masing-masing anggota; 2) sama sekali tidak tersedia di pasar; 3) disediakan dengan harga, mutu dan syarat-syarat yang lebih menguntungkan dari yang ditawarkan dipasar. Pandangan ini sejalan dengan pendapat Roepke J. (1985) bahwa, economic advantage koperasi harus lebih besar dibandingkan dengan insentif ekonomi (insentif economis) yang diberikan perusahaan lain, atau dirumuskan dengan notas: Ec > Enc.
Berdasarkan pendapat-pendapat yang telah disebutkan di atas, maka untuk meningkatkan atau mempertahankan loyalitas anggota koperasi dapat dilakukan melalui serangkaian, langkah-langkah kerja yang selaras dengan visi-misi-tujuan koperasi yang dibentuk. Langkah-langkah kerja yang dapat dilakukan diantaranya :
1.    Kegiatan usaha koperasi yang dijalankan harus selaras dengan kebutuhan para anggotanya, artinya segala gerak langkah koperasi harus selalu ditujukan dalam upaya memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya;
2.    Usaha yang dilakukan harus memberikan manfaat baik secara langsung maupun manfaat tidak langsung kepada anggotanya;
3.    Koperasi harus dapat meningkatkan posisi tawar para anggotanya maupun meningkatkan skala ekonomi usaha anggota;
4.    Komunikasi antara koperasi dengan para anggotanya harus dijaga agar tetap harmonis sehingga dapat meredam segala bentuk ketidaktahuan dan kecurigaan anggota yang biasanya memicu kesalahpahaman dan perselisihan, artinya koperasi harus dikelola dengan manajemen profesional open management.
5.    Para pengelola koperasi harus mampu menciptakan inovasi dalam pengelolaan koperasi untuk memberikan pelayanan yang berorientasi kepada para anggota.
6.    Para pengelola koperasi harus mampu menjaga dan mengamankan kekayaan para anggotanya yang sudah tertanam dalam koperasi, sehingga kepercayaan anggota akan terbentuk dan pada akhirnya anggota akan bersedia menanamkan modalnya lebih besar lagi.
7.    Koperasi harus mampu menciptakan hubungan pasar yang efisien dengan perusahaan lain atau para penggunana jasa lainya, guna meningkatkan kesejahteraan anggota.
8.    Pendidikan keanggotaan harus terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman anggota terhadap peran dan fungsinya.
Selain langkah-langkah yang telah disebutkan diatas, sebenarnya masih banyak upaya lain yang dapat dilakukan oleh para pengelola koperasi dalam upaya meningkatkan dan mempertahankan partisipasi para anggotanya. Langkah tepat yang dilakukan biasanya akan sangat bergantung kepada kondisi dan waktu dari masing-masing koperasi itu sendiri, sehingga prosfesionalisme pengelola dalam menentukan langkah dan waktu yang tepat menjadi faktor yang tidak dipisahkan.
Kita yakin bahwa sebuah organisasi akan berkembang apabila organisasi tersebut merupakan organisai pembelajar, artinya semua unsur yang ada terus meningkatkan pengetahuan dan wawasannya, sehingga akan tercipta ide dan inovasi baru yang dapat dilakukan. Hal penting lainnya adalah kemauan untuk bercermin dari pengalaman serta seberapa besar keinginan untuk melakukan perubahan. Sehingga kita harus selalu berupaya untuk mengamalkan sunah rasul untuk melakukan hijrah kearah yang lebih baik, dan menyakini bahwa hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, dan hari esok harus lebih baik dari pada hari ini.
Ditinjau dari segi etimologis, kata partisipasi merupakan pinjaman dari bahasa Belanda “participatie” atau dari bahasa Inggris “Participation” (sukanto,1983). Dalam bahasa Latin disebut “Participatio” yang berasal dari kata kerja “Partipare” yang berarti ikut serta, sehngga partisipasi mengandung pengertian aktif yaitu adanya kegiatan atau aktivitas.

Menurut Davis dan Newstrom (2004: ) Partisipasi adalah keterlibatan mental dan emosional orang-orang dalam situasi kelompok. Dan mendorong mereka untuk memberikan suatu kontribusi demi tujuan kelompok, dan juga berbagai tanggung jawab dalam pencapaian tujuan.

Menurut Sajogyo (artikel :2002)  “Partisipasi” adalah suatu proses dimana sejumlah pelaku bermitra punya pengaruh dan membagi wewenang di dalam prakarsa “pembangunan”, termasuk mengambil keputusan atas sumberdaya.

Menurut Rauf, Nasution dalam Sri Yuliyati, mengemukakan partisipasi terhadap koperasi adalah manifestasi dari perilaku seseorang atau sekelompok orang dalam menunjukkan sikap dan mewujudkan peranannya terhadap koperasi guna meningkatkan kesejahteraanya. 

Menurut (Sastropoetro:1995,11).Partisipasi adalah keikutsertaan, peran serta atau keterlibatan yang berkaitan dengan keadaan lahiriahnya. Pengertian ini menjelaskan peran masyarakat dalam mengambil bagian, atau turut serta menyumbangkan tenaga dan pikiran ke dalam suatu kegiatan, berupa keterlibatan ego atau diri sendiri  atau pribadi yang lebih daripada sekedar kegiatan fisik semata.(artikel Dr. Arifin Sitio)Secara umum, partisipasi dapat di artikan sebagai keterlibatan diri seseorang dalam suatu kegiatan, baik secara langsung maupun tidak langsung atau suatu proses identifikasi diri seseorang untuk menjadi peserta dalam kegiatan bersama dalam situasi sosial tertentu.

DAFTAR PUSTAKA