Jumat, 26 April 2013

Hukum Perikatan



hukum perikatan
Nama   : eva Beatrice sitanggang
Npm     :28211793
BAB I
Pendahuluan
            Dalam bahasa Belanda, istilah perikatan dikenal dengan istilah“verbintenis”. Istilah perikatan tersebut lebih umum digunakan dalam aturan hukum di Indonesia. Perikatan diartikan sebagai sesuatu yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Namun, sebagaimana telah dimaklumi bahwa buku III BW tidak hanya mengatur  mengenai ”verbintenissenrecht ”tetapi terdapat juga istilah lain yaitu ”overeenkomst ”.Dalam berbagai kepustakaan hukum Indonesia memakai bermacam-macam istilah untuk menterjemahkan verbintenis dan overeenkomst, yaitu  :    
1.              Kitan Undang – Undang Hukum Perdata, Subekti dan Tjiptosudibio menggunakan istilah perikatan untuk verbintenis dan persetujuan untuk overeenkomst.
2.              Utrecht dalam bukunya Pengantar Dalam Hukum Indonesia  memakai istilah Perutangan untuk verbintenis dan perjanjian untuk overeenkomst.
3.      Achmad Ichsan dalam bukunya Hukum Perdata IB, menterjemahkan verbintenis dengan perjanjian dan overeenkomst dengan persetujuan.
            Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa dalambahasa Indonesia dikenal tiga istilah terjemahan bagi ” verbintenis ” yaitu :
1.      Perikatan.
2.      Perutangan.
3. Perjanjian
     Sedangkan untuk istilah ” overeenkomst  ” dikenal dengan istilah terjemahan dalam bahasa Indonesia yaitu :
1.      Perjanjian
2. Persetujuan
     Untuk menentukan istilah apa yang paling tepat untuk digunakan dalam mengartikan istilah perikatan, maka perlu kiranya mengetahui makna terdalam arti istilah masing-masing. Verbintenis berasal dari kata kerja verbinden yang artinya mengikat. Jadi dalam hal ini istilah verbintenis  menunjuk kepada adanya ”ikatan” atau ”hubungan”. maka hal ini dapat dikatakan sesuai dengan definisi verbintenis sebagai suatu hubungan hukum.Atas pertimbangan tersebut di atas maka istilah verbintenis lebih tepatdiartikan sebagai istilah perikatan. sedangkan untuk istilah “overeenkoms” berasal dari dari kata kerja overeenkomen yang artinya ”setuju” atau”sepakat”. Jadi overeenkomst  mengandung kata sepakat sesuai dengan asaskonsensualisme yang dianut oleh BW. Oleh karena itu istilah terjemahannyapun harus dapat mencerminkan asas kata sepakat tersebut.  Berdasarkan uraian di atas maka istilah overeenkomst  lebih tepat digunakan untuk mengartikanistilah persetujuan.
Latar Belakang
            Dapat mengetahui pengertian ,dasar, pembentukan , dan berlakunya hukum perikatan . Hal ini mengingat keadaan hukum perikatan yang berlaku di Indonesia , baik sebelum maupun sesudah Indonesia merdeka.
            Dengan demikian , pembahasan mengenai istilah dan pengertian hukum perikatan, jenis-jenis hukum perikatan, sumber-sumber hukum perikatan, dasar hukum perikatan , asas-asas hukum perikatan , wanprestasi dan akibat hukum perikatan dan terhapusnya hukum perikatan.











BAB II
Pengertian Hukum Perikatan
            Asal kata perikatan dari obligatio (latin), obligation (Perancis, Inggris)  Verbintenis (Belanda = ikatan atau hubungan). Selanjutnya Verbintenis mengandung banyak pengertian, di antaranya:
”Perikatan” adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.
“Perjanjian” adalah peristiwa di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini maka timbullah suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak.
Intinya, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan, karena hukum perjanjian menganut sistem terbuka. Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian.
3 Hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian :
·         Adanya suatu barang yang akan diberi.
·         Adanya suatu perbuatan.
·         Bukan merupakan suatu perbuatan.


Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada :
·         Bebas dalam menentukan  suatu perjanjian.
·         Cakap dalam melakukan suatu perjanjian.
·         Isi dari perjajian itu sendiri.
·         Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku.

Jenis – Jenis  Perikatan
Perikatan dapat dibedakan menurut :
1.       Isi daripada prestasinya :
·         Perikatan positif dan negative.
·         Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan.
·         Perikatan alternative.
·         Perikatan fakultatif.
·         Perikatan generik dan spesifik.
·         Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.
2.       Subjek-subjeknya :
·         Perikatan solider atau tanggung renteng.
·         Perikatan principle atau accesoire.
3.       Mulai berlaku dan berakhirnya perikatan :
·         Perikatan bersyarat.
·         Perikatan dengan ketentuan waktu.
Sumber-Sumber Hukum Perikatan
            Dari bagan di atas dapat diketahui bahwa sumber pokok dari perikatan adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapatdibagi lagi menjadi undang-undang & perbuatan manusia dan undang-undangsaja.Sedangkan sumber dari undang-undang dan perbuatan manusiadibagilagi menjadi perbuatan yang melawan hukum dan perbuatan yang menurut hukum.
            Pasal pertama dari Buku III undang-undang menyebutkan tentangterjadinya perikatan-perikatan dan mengemukakan bahwa perikatan-perikatantimbul dari persetujuan atau undang-undang. Pasal 1233 :”Tiap-tiap perikatan dilahirkan, baik karena persetujuan, baik karena undang-undang”.
            Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadiundang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal initergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dariundang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’smensen toedoen).Perikatan yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang
            Perikat  lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal tersebut termasuk sebagai sumber-sumber perikatan.

DASAR HUKUM PERIKATAN
            Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber sebagai berikut :
a)    Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
b)    Perikatan yang timbul dari undang-undang
c)    Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum   ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela                 (zaakwaarneming ).
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
a)    Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
b)    Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
c)    Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

ASAS-ASAS DALAM HUKUM PERIKATAN
            Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.
a.       Asas Kebebasan Berkontrak
            Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuat.
Dengan demikian, cara ini dikatakan system terbuka, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjian dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, denagn pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.
b.      Asas Konsensualisme
            Asas konsensualisme adalah perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.

Wanprestasi dan Akibat dalam Hukum Perikatan
            Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat-akibat Wansprestasi
            Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni


1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsur, yakni
a. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
c. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
3. Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.
 Terhapusnnya Hukum Perikatan
            Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
a. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c. Pembaharuan utang
d. Perjumpaan utang atau kompensasi
e. Percampuran utang
f. Pembebasan utang
g. Musnahnya barang yang terutang
h. Batal/pembatalan
i. Berlakunya suatu syarat batal
j. Lewat waktu


DAFTAR PUSTAKA
 




Senin, 01 April 2013

Pentingnya Izin Usaha dalam Pendirian Suatu Badan Usaha

Banyaknya orang yang tertarik untuk mendirikan suatu badan usaha tak luput dari pentingnya izin usaha sebagai aspek hukum yang harus dipenuhi. Demi keamanan dan kelancaran proses berjalannya suatu usaha diperlukan beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi. Mengingat negara kita ini adalah negara yang berdiri dengan dasar-dasar hukum yang telah ditetapkan dan terbagi dalam pasal-pasal.
Untuk kali ini, kami mencoba sedikit mengulas tentang pendirian suatu badan usaha yang bergerak di bidang jasa, yaitu “Notaris”. Terbagi dalam beberapa point-point yang akan kami jabarkan, seperti pengertian notaris, syarat-syarat untuk mendirikan notaris, tugas dan wewenang notaries, dan lengkap juga dengan hasil observasi langsung di lapangan.
Pengertian Notaris
Menurut Pasal 1 Junto 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris :
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosee, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-undang.
Jenis Tugas dan Wewenang Notaris
Adapun jenis tugas dan wewenang notaris antara lain:
  • Membuat akta pendirian / anggaran dasar: badan-badan usaha, badan sosial (yayasan), koperasi dll, dan mengurus pengesahannya
  • Membuat akta-akta  perjanjian, misalnya:
1.     Perikatan jual beli tanah
2.     Sewa menyewa tanah
3.     Hutang piutang
4.     Kerjasama
5.     Perjanjian kawin, dll
  • Membuat akta wasiat
  • Membuat akta fidusia
  • Melegalisir (mengesahkan  kecocokan fotocopy surat-surat)
  • Membuatkan dan mengesahkan (legalisasi) surat-surat di bawah tangan, misal:
1.     Surat kuasa
2.     Surat pernyataan
3.     Surat persetujuan
  • Membuatkan dan mendaftar/ menandai/mewarmeking surat-surat di bawah tangan

 

Manfaat Memiliki Izin Usaha

Memulai suatu usaha atau mendirikan bisnis baru memerlukan berbagai macam persiapan. Berbagai macam faktor perlu dipertimbangkan misalnya saja seberapa besar modal yang dimiliki, bagaimana tingkat keseriusan usaha dalam artian usaha tersebut merupakan bisnis utama atau bisnis sampingan belaka dst. Hal-hal tersebut tersebut diupayakan dengan tujuan usaha yang sudah dirintis dapat dipertahankan keberadaan dan kelangsungannya bahkan ditingkatkan lagi. Selain faktor kesiapan diawal usaha didirikan dan aliran penghasilan yang diperoleh yang tergantung pada minat konsumen terhadap komoditas atau jasa yang dijual, keberlangsungan suatu usaha dipengaruhi juga oleh keberadaan unsur legalitas dari usaha tersebut.
Dalam suatu usaha faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan memiliki izin usaha maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu penertiban atau pembongkaran. Manfaat yang diperoleh dari kepemilikan izin usaha tersebut adalah sebagai sarana perlindungan hukum.
Berbicara mengenai fakta di lapangan, tidak sedikit kios-kios pedagang ditertibkan atau terkena tindakan pembongkaran lantaran tidak memiliki izin usaha. Kejadian tersebut kerap sekali menimpa para pedagang kecil dimana pun mereka berada. Namun, penertiban hanya akan diberlakukan lantaran tidak ada unsur legalitas dalam usaha yang didirikan. Untuk itu, keberadaan izin usaha dalam melengkapi kegiatan perdagangan yang dilakukan sangat memiliki arti penting.
Secara lebih rinci uraiannya adalah sebagai berikut:
1. Sarana perlindungan hukum
Seperti yang telah disinggung diatas, kerap kali telivisi menayangkan berita tentang pembongkaran terhadap pedagang-pedagang kecil. Tindakan-tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh ketidakpatuhan para pedagang terhadap aturan­-aturan hukum yang berlaku. Salah satunya adalah kepemilikan izin usaha. Terbatasnya tingkat pendidikan yang dimiliki oleh para pedagang serta ketidaktahuan para pedagang akan aturan-aturan tersebut menjadi faktor penyebab mereka kerap kali menyepelekan sisi legalitas dari suatu usaha yang dijalaninya.
Rumitnya pengurusan izin usaha kerap kali menjadi momok bagi para pedagang membatalkan niat mereka melegalkan usaha­nya. Dengan demikian ketidakpatuhan tidak selalu berawal dari pedagang. Namun, seringkali dari sistem birokrasinya. Selain itu, faktor permainan oknum-oknum pada instansi terkait juga menjadi rahasia umum dan mengakibatkan keengganan pelaku usaha mengurus izin usaha.
Dengan kepemilikan izin usaha, seorang pengusaha telah sedini mungkin menjauhkan kegiatan usahanya dari tindakan pembongkaran dan penertiban. Hal tersebut berefek memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya. Legalisasi merupakan sarana yang pemerintah sediakan agar kenyamaan dalam melakukan kegiatan usaha dirasakan oleh para pelakunya.
2. Sarana promosi
Kegiatan promosi merupakan salah satu metode yang kerap kali dilakukan untuk mendongkrak omzet penjualan serta sebagai ajang pengenalan bagi usaha yang baru dibuka. Dalam promosi tersebut, tidak lupa pengusaha mempromosikan komoditas yang disediakan. Tidak ketinggalan ia memberikan semacam kelebihan dari service yang diberikan kepada calon konsumen. Misalnya dengan diadakannya potongan harga, delivery order, atau bentuk pelayanan lainnya.
Dengan mengurus dokumen-dokumen hukum tentang kegiatan usaha, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi. Mengapa demikian? Pencatatan izin usaha dilakukan beberapa tahapan lokasi, pertama melalui kantor kelurahan atau kantor kecamatan dan seterusnya. Dengan komunikasi seperti itu, menegenai izin usaha sebagai perlindungan  hukum  antara pengusaha dan pertugas tersebut, tentunya menjadi ajang promosi secara individu. Setelah izin usaha dan dokumen-dokumen lainya telah selesai, promosi secara inventaris dan administratif mulai dapat dilakukan. Sebagai usaha yang telah terdaftar dalam lembaga pemerintahan yang menaungi jenis usaha maka setiap orang dapat mengakses data-data tersebut.
3. Bukti kepatuhan terhadap aturan hukum
Dengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku. Dengan mematuhi hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada diri. Kepatuhan pengusaha tersebut merupakan bentuk paling terkecil dari tindakan yang dapat dilakukan terhadap negara dan pemerintahan.
4. Mempermudah mendapatkan suatu proyek
Seorang pengusaha tentunya menginginkan kegiatan usaha yang dijalani mengalami kemajuan. Ada beberapa jenis usaha seperti misalnya usaha bidang produksi atau developer perumahan tidak terlepas dari proses pemenangan tender suatu proyek, baik dari perusahaan swasta maupun pemerintah.
Dalam suatu tender, mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki dokumen-dokumen hukum.Tentunya unsur-unsur legalitas yang terkait dengan kepemilikan suatu badan usaha guna mengikuti pelelangan suatu sarana perlindungan hukum tender. Kepemilikan dokumen legal tersebut menduduki posisi pertama. Dengan demikian izin usaha memiliki arti penting bagi suatu usaha. Pada intinya izin usaha dapat dijadikan sebagai sarana untuk pengembangan usaha.
5. Mempermudah pengembangan usaha
Apabila suatu usaha/bisnis yang dirintis telah mencapai perkembangan yang signifikan, aliran modal dan keuntungan telah mengalir. Konsumen semakin bertambah dan mulai berkembang menjadi langganan yang fanatik. Kondisi demikian dapat dikatakan bahwa usaha tersebut memiliki prospek yang bagus di masa depan. Kondisi seperti itu tampaknya sangat tepat untuk ditindaklanjuti dengan suatu ekspansi kekuatan pendukung. Misalnya, membuka cabang-cabang usaha di beberapa daerah.
Dengan kondisi seperti itu, tentunya memerlukan ketersedian dana segar un­tuk merealisasikan keinginan tersebut. Solusinya, meminjam sejum­lah dana kepada bank. Namun, tanpa kelengkapan surat izin usaha dan dokumen penting lain, tampaknya modal akan sulit didapatkan dari lembaga keuangan/bank.
Hasil Observasi Langsung
Kami telah mengunjungi langsung sebuah penyelenggara jasa notaris PPAT yang terletak di daerah Depok. Berikut data lengkap mengenai notaries yang kami kunjungi :
Nama Pemilik       : Mega Shinta Tjahja Putri, S.H.
Alamat                 : Jl. Margonda Raya No. 36 Kota Depok
  (Depan terminal Depok)
Tanggal Berdiri    : 25 April 2002
Beberapa informasi yang kami dapatkan berdasarkan hasil wawancara kami adalah sebagai berikut :
          Jenis usaha yang didirikan bergerak di bidang jasa notaris PPAT. Usaha ini didirikan oleh seorang wanita bernama Mega Shinta Tjahja Putri, S.H. sejak 25April 2002 yang terletak di jalan Margonda Raya No.36 Kota Depok.
Menurut pemilik notaris ini, ada beberapa syarat-syarat untuk mendirikan jasa notaris, yaitu :
1.     Lulusan sarjana hokum
2.     Melanjutkan sekolah notariel, setelah itu magang (harus mencari pengalaman)
3.     Kemudian mengajukan permohonan izin pendirian usaha
Untuk izin usahanya sendiri yang harus dipenuhi menurut beliau adalah :
1.     Izin tetangga
2.     Izin domisili (RT, RW, Lurah, Camat)
3.     Izin gangguan (HO) dari walikota
4.     Izin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan.       
Dan badan usaha dalam bidang jasa yang dimilik Ibu Mega ini sudah memenuhi syarat-syarat pendirian usaha serta izin usahanya.
Adapun prosedur untuk memperoleh izin usaha tersebut dengan cara mengajukan permohonan kepada instansi pemerintah yang berwenang, dari mulai RT sampai dengan Walikota.
Manfaat dari dimilikinya surat izin usaha itu sendiri adalah agar badan usaha yang ingin kita buat bisa berdiri dengan aman”, ungkap Ibu Mega. 
 
 


Tugas Kelompok :

Aji Ahmad Yunianto (29211180)
aajjiiaajjii.blogspot.com
Annisa Yuliawati (28211119)
annisayulia.blogspot.com
Eva Beatrice Sitanggang (28211793)
evabeatrice.blogspot.com
Siti Zainah (26211836)
zainahaziqusyair.blogspot.com
Widya Kusuma Wardhani (27211388)
widyakusumawardhani.blogspot.com

Pentingnya Izin Usaha dalam Pendirian Suatu Badan Usaha

Banyaknya orang yang tertarik untuk mendirikan suatu badan usaha tak luput dari pentingnya izin usaha sebagai aspek hukum yang harus dipenuhi. Demi keamanan dan kelancaran proses berjalannya suatu usaha diperlukan beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi. Mengingat negara kita ini adalah negara yang berdiri dengan dasar-dasar hukum yang telah ditetapkan dan terbagi dalam pasal-pasal.
Untuk kali ini, kami mencoba sedikit mengulas tentang pendirian suatu badan usaha yang bergerak di bidang jasa, yaitu “Notaris”. Terbagi dalam beberapa point-point yang akan kami jabarkan, seperti pengertian notaris, syarat-syarat untuk mendirikan notaris, tugas dan wewenang notaries, dan lengkap juga dengan hasil observasi langsung di lapangan.
Pengertian Notaris
Menurut Pasal 1 Junto 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris :
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosee, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-undang.
Jenis Tugas dan Wewenang Notaris
Adapun jenis tugas dan wewenang notaris antara lain:
  • Membuat akta pendirian / anggaran dasar: badan-badan usaha, badan sosial (yayasan), koperasi dll, dan mengurus pengesahannya
  • Membuat akta-akta  perjanjian, misalnya:
1.     Perikatan jual beli tanah
2.     Sewa menyewa tanah
3.     Hutang piutang
4.     Kerjasama
5.     Perjanjian kawin, dll
  • Membuat akta wasiat
  • Membuat akta fidusia
  • Melegalisir (mengesahkan  kecocokan fotocopy surat-surat)
  • Membuatkan dan mengesahkan (legalisasi) surat-surat di bawah tangan, misal:
1.     Surat kuasa
2.     Surat pernyataan
3.     Surat persetujuan
  • Membuatkan dan mendaftar/ menandai/mewarmeking surat-surat di bawah tangan

 

Manfaat Memiliki Izin Usaha

Memulai suatu usaha atau mendirikan bisnis baru memerlukan berbagai macam persiapan. Berbagai macam faktor perlu dipertimbangkan misalnya saja seberapa besar modal yang dimiliki, bagaimana tingkat keseriusan usaha dalam artian usaha tersebut merupakan bisnis utama atau bisnis sampingan belaka dst. Hal-hal tersebut tersebut diupayakan dengan tujuan usaha yang sudah dirintis dapat dipertahankan keberadaan dan kelangsungannya bahkan ditingkatkan lagi. Selain faktor kesiapan diawal usaha didirikan dan aliran penghasilan yang diperoleh yang tergantung pada minat konsumen terhadap komoditas atau jasa yang dijual, keberlangsungan suatu usaha dipengaruhi juga oleh keberadaan unsur legalitas dari usaha tersebut.
Dalam suatu usaha faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan memiliki izin usaha maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu penertiban atau pembongkaran. Manfaat yang diperoleh dari kepemilikan izin usaha tersebut adalah sebagai sarana perlindungan hukum.
Berbicara mengenai fakta di lapangan, tidak sedikit kios-kios pedagang ditertibkan atau terkena tindakan pembongkaran lantaran tidak memiliki izin usaha. Kejadian tersebut kerap sekali menimpa para pedagang kecil dimana pun mereka berada. Namun, penertiban hanya akan diberlakukan lantaran tidak ada unsur legalitas dalam usaha yang didirikan. Untuk itu, keberadaan izin usaha dalam melengkapi kegiatan perdagangan yang dilakukan sangat memiliki arti penting.
Secara lebih rinci uraiannya adalah sebagai berikut:
1. Sarana perlindungan hukum
Seperti yang telah disinggung diatas, kerap kali telivisi menayangkan berita tentang pembongkaran terhadap pedagang-pedagang kecil. Tindakan-tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh ketidakpatuhan para pedagang terhadap aturan­-aturan hukum yang berlaku. Salah satunya adalah kepemilikan izin usaha. Terbatasnya tingkat pendidikan yang dimiliki oleh para pedagang serta ketidaktahuan para pedagang akan aturan-aturan tersebut menjadi faktor penyebab mereka kerap kali menyepelekan sisi legalitas dari suatu usaha yang dijalaninya.
Rumitnya pengurusan izin usaha kerap kali menjadi momok bagi para pedagang membatalkan niat mereka melegalkan usaha­nya. Dengan demikian ketidakpatuhan tidak selalu berawal dari pedagang. Namun, seringkali dari sistem birokrasinya. Selain itu, faktor permainan oknum-oknum pada instansi terkait juga menjadi rahasia umum dan mengakibatkan keengganan pelaku usaha mengurus izin usaha.
Dengan kepemilikan izin usaha, seorang pengusaha telah sedini mungkin menjauhkan kegiatan usahanya dari tindakan pembongkaran dan penertiban. Hal tersebut berefek memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya. Legalisasi merupakan sarana yang pemerintah sediakan agar kenyamaan dalam melakukan kegiatan usaha dirasakan oleh para pelakunya.
2. Sarana promosi
Kegiatan promosi merupakan salah satu metode yang kerap kali dilakukan untuk mendongkrak omzet penjualan serta sebagai ajang pengenalan bagi usaha yang baru dibuka. Dalam promosi tersebut, tidak lupa pengusaha mempromosikan komoditas yang disediakan. Tidak ketinggalan ia memberikan semacam kelebihan dari service yang diberikan kepada calon konsumen. Misalnya dengan diadakannya potongan harga, delivery order, atau bentuk pelayanan lainnya.
Dengan mengurus dokumen-dokumen hukum tentang kegiatan usaha, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi. Mengapa demikian? Pencatatan izin usaha dilakukan beberapa tahapan lokasi, pertama melalui kantor kelurahan atau kantor kecamatan dan seterusnya. Dengan komunikasi seperti itu, menegenai izin usaha sebagai perlindungan  hukum  antara pengusaha dan pertugas tersebut, tentunya menjadi ajang promosi secara individu. Setelah izin usaha dan dokumen-dokumen lainya telah selesai, promosi secara inventaris dan administratif mulai dapat dilakukan. Sebagai usaha yang telah terdaftar dalam lembaga pemerintahan yang menaungi jenis usaha maka setiap orang dapat mengakses data-data tersebut.
3. Bukti kepatuhan terhadap aturan hukum
Dengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku. Dengan mematuhi hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada diri. Kepatuhan pengusaha tersebut merupakan bentuk paling terkecil dari tindakan yang dapat dilakukan terhadap negara dan pemerintahan.
4. Mempermudah mendapatkan suatu proyek
Seorang pengusaha tentunya menginginkan kegiatan usaha yang dijalani mengalami kemajuan. Ada beberapa jenis usaha seperti misalnya usaha bidang produksi atau developer perumahan tidak terlepas dari proses pemenangan tender suatu proyek, baik dari perusahaan swasta maupun pemerintah.
Dalam suatu tender, mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki dokumen-dokumen hukum.Tentunya unsur-unsur legalitas yang terkait dengan kepemilikan suatu badan usaha guna mengikuti pelelangan suatu sarana perlindungan hukum tender. Kepemilikan dokumen legal tersebut menduduki posisi pertama. Dengan demikian izin usaha memiliki arti penting bagi suatu usaha. Pada intinya izin usaha dapat dijadikan sebagai sarana untuk pengembangan usaha.
5. Mempermudah pengembangan usaha
Apabila suatu usaha/bisnis yang dirintis telah mencapai perkembangan yang signifikan, aliran modal dan keuntungan telah mengalir. Konsumen semakin bertambah dan mulai berkembang menjadi langganan yang fanatik. Kondisi demikian dapat dikatakan bahwa usaha tersebut memiliki prospek yang bagus di masa depan. Kondisi seperti itu tampaknya sangat tepat untuk ditindaklanjuti dengan suatu ekspansi kekuatan pendukung. Misalnya, membuka cabang-cabang usaha di beberapa daerah.
Dengan kondisi seperti itu, tentunya memerlukan ketersedian dana segar un­tuk merealisasikan keinginan tersebut. Solusinya, meminjam sejum­lah dana kepada bank. Namun, tanpa kelengkapan surat izin usaha dan dokumen penting lain, tampaknya modal akan sulit didapatkan dari lembaga keuangan/bank.
Hasil Observasi Langsung
Kami telah mengunjungi langsung sebuah penyelenggara jasa notaris PPAT yang terletak di daerah Depok. Berikut data lengkap mengenai notaries yang kami kunjungi :
Nama Pemilik       : Mega Shinta Tjahja Putri, S.H.
Alamat                 : Jl. Margonda Raya No. 36 Kota Depok
  (Depan terminal Depok)
Tanggal Berdiri    : 25 April 2002
Beberapa informasi yang kami dapatkan berdasarkan hasil wawancara kami adalah sebagai berikut :
          Jenis usaha yang didirikan bergerak di bidang jasa notaris PPAT. Usaha ini didirikan oleh seorang wanita bernama Mega Shinta Tjahja Putri, S.H. sejak 25April 2002 yang terletak di jalan Margonda Raya No.36 Kota Depok.
Menurut pemilik notaris ini, ada beberapa syarat-syarat untuk mendirikan jasa notaris, yaitu :
1.     Lulusan sarjana hokum
2.     Melanjutkan sekolah notariel, setelah itu magang (harus mencari pengalaman)
3.     Kemudian mengajukan permohonan izin pendirian usaha
Untuk izin usahanya sendiri yang harus dipenuhi menurut beliau adalah :
1.     Izin tetangga
2.     Izin domisili (RT, RW, Lurah, Camat)
3.     Izin gangguan (HO) dari walikota
4.     Izin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan.       
Dan badan usaha dalam bidang jasa yang dimilik Ibu Mega ini sudah memenuhi syarat-syarat pendirian usaha serta izin usahanya.
Adapun prosedur untuk memperoleh izin usaha tersebut dengan cara mengajukan permohonan kepada instansi pemerintah yang berwenang, dari mulai RT sampai dengan Walikota.
Manfaat dari dimilikinya surat izin usaha itu sendiri adalah agar badan usaha yang ingin kita buat bisa berdiri dengan aman”, ungkap Ibu Mega. 
 
 


Tugas Kelompok :

Aji Ahmad Yunianto (29211180)
aajjiiaajjii.blogspot.com
Annisa Yuliawati (28211119)
annisayulia.blogspot.com
Eva Beatrice Sitanggang (28211793)
evabeatrice.blogspot.com
Siti Zainah (26211836)
zainahaziqusyair.blogspot.com
Widya Kusuma Wardhani (27211388)
widyakusumawardhani.blogspot.com